Al-Quran menyebutkan secara tersurat tentang pantangan
haram, yang wajib dipenuhi oleh umat Muslim. Beberapa kelompok makanan dan
minuman dilarang untuk dikonsumsi, karena diragukan tingkat halalnya. Apalagi
di era globalisasi yang membawa konsekuensi, pada meningkatnya teknologi
pangan. Berbagai produk pangan yang diciptakan perlu ditelusuri kriteria
jaminan produk halal, yang sekiranya aman dikonsumsi.
Pentingnya
Standar Halal yang Ditetapkan
Sertifikasi halal perlu dimiliki oleh setiap pelaku
usaha, terutama untuk produk pangan dan kecantikan. Keberadaan sertifikat halal
bukanlah sekedar pelengkap belaka, namun sebagai bukti kualitas produk. Selain
itu surat izin halal dari MUI berfungsi sebagai jaminan kehalalan produk.
Apalagi beberapa produk tersebut diolah menggunakan teknologi, yang masih
dipertanyakan tingkat kehalalannya. Padahal dalam syariat sesuatu yang sifatnya
samar termasuk haram untuk dikonsumsi.
Para ulama menjelaskan bahwa produk olahan teknologi,
sifatnya syuhbat dan masih perlu ditelusuri tingkat halalnya. Apakah komponen
utama berasal dari bahan yang halal, atau cara pembuatannya tidak
terkontaminasi zat haram. Bagi produsen label halal berfungsi untuk membangun
kepercayaan masyarakat. Mengingat pasar lebih memilih produk halal untuk dikonsumsi
sehari-sehari..
Sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan bagi
produk, yang beredar di masyarakat. Tujuannya untuk memuaskan konsumen yang
peduli akan label halal, dan bersaing dengan beragam produk di pasaran. Lewat
izin halal dari MUI tandanya produk sudah teruji kualitasnya, dan secara
syariat terjamin kehalalannya. Keberadaan logo halal pada kemasan dapat menjadi
jaminan bagi konsumen, bahwa produk sudah mengantongi izin edar dari MUI dan
LPPOM.
Manfaat
Label Halal pada Kemasan Produk
Bagi umat Muslim suatu produk harus mematuhi konsep
‘halalan tayyiban mubarokan’, sebagai kriteria halal dan berkah saat
dikonsumsi. Dalam syariat Islam sudah ditentukan apa saja yang haram dimakan
dan digunakan. Keberadaan hukum halal dan haram tersebut bukan hanya berkaitan
dengan keyakinan. Namun ternyata produk halal punya nilai hikmah dibaliknya,
terutama soal kesehatan dan manfaat untuk tubuh.
Pelaku usaha mendapatkan izin pencantuman label halal
pada kemasan, dari MUI dan LPPOM. Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus
perizinan hingga sertifikat disahkan, ialah sekitar 30-40 hari. Masa berlaku
sertifikasi halal berlangsung selama dua tahun, biasanya sesekali LPPOM MUI
akan melakukan inspeksi mendadak. Pada produk makanan label halal menandakan
bahwa bahan produk, tidak mengandung babi atau khamr.
Sama halnya dengan brand komestik yang digunakan,
harus memastikan bahwa produk berlabel halal. Disamping itu produk kecantikan
yang beredar, perlu mengantongi izin edar dari BPOM. Jika kemasan produk
mencantumkan logo halal sudah dipastikan produknya aman. Sertifikasi halal akan
menilai produk sejak pemilihan bahan baku, hingga produk siap diedarkan.
Kosmetik pasti terbuat dari bahan hewani dan tumbuhan, dengan proses pengolahan
sesaui kriteria.
Pengolahan produk halal akan menyesuaikan dengan
standar halal, yang sudah disepakati oleh lembaga MUI. Bagi konsumen produk
dengan label halal terjamin kualitasnya, dan aman untuk kesehatan. Benda yang
masuk juga terjaga nilai keberkahannya, sehingga memancarkan energi positif
pada tubuh. Karena setiap tanduk yang kita kerjakan, juga tergantung pada
produk apa saja yang dikonsumsi. Berlaku untuk semua produk utamanya makanan
dan kosmetik.
Label halal memiliki peran sebagai penguat produk,
untuk membangun kepercayaan masyarakat. Produk dengan sertifikasi halal
cenderung lebih diminati pasar, karena konsumen jelas tahun kualitas bahannya.
Selain itu mengonsumsi suatu produk yang halal, akan membawa diri pada titik
keberkahan. Terutama manfaatnya untuk kesehatan tubuh, dan meminimal terjadi
resiko penyakit.